Din Syamsuddin: Sejak Awal Indonesia Menerapkan Prinsip Piagam Madinah. Kamu wajib sering belajar buat mendapatkan banyak pengetahuan. Disini mau berbagi kepada kalian yang suka beserta keterangan terkini, semoga bisa menjadikan kamu mendapatkan pilihan termulia internal membaca share terbaru.
Wartaislami.com ~ Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin, membahasakan, Islam benar agama yang menghormati hak-hak kaum minoritas sebagaimana tercantum internal Piagam Madinah.
“Islam bukan main menghormati hak-hak kelompok minoritas agama lain yang tinggal di negeri mayoritas Islam,” kata ia, lewat keterangan pers, di Jakarta, Kamis.
Din mempresentasikan nilai Islam soal penghormatan terhadap hak minoritas itu internal forum internasional “Conference on Rights of Religious Minorities in Predominantly Muslim Countries”, di Maroko.
Konferensi itu diikuti 300-an peserta yang terdiri dari ulama serta cendekiawan Muslim serta sejumlah tokoh non-Muslim dari berbagai negara dunia. Dia memerankan perwakilan Indonesia bersama Amany Lubis dari Majelis Alimat Islam Sedunia.
Baca juga :Gadis Ini Hafalkan Qur’an Agar Orang Tua Selamat Di Akhirat
“Konferensi ini bertolak dari Piagam Madinah yang dibuat Nabi Muhammad SAW beserta berbagai kelompok agama serta suku yang ada di Yatsrib waktu itu,” kata ia.
Yatsrib merupakan sebutan kota Madinah di Arab Saudi saat Islam berkembang pada masa-masa awal di kawasan itu.
Piagam Madinah, kata Din, mengangkat dua subtansi utama, yakni hak terkait harkat manusia memerankan manusia serta hak kebebasan beragama serta berkeyakinan.
Dari keduanya terdapat hak-hak turunan yang bersifat umum, terhitung buat mendapatkan perlakuan yang baik porsi minoritas, terlebih jika kalangan minoritas agama merupakan warga negara di negara-negara Islam.
Dalam konferensi itu, ia juga menjelaskan Indonesia merupakan negara beserta mayoritas penduduk beragama Islam. Sejak awal Indonesia menerapkan prinsip Piagam Madinah seperti termaktub pada pasal 29 UUD 1945.
Oleh karena itu, lanjut ia, prinsip kemanusiaan Piagam Madinah perlu diintegrasikan ke internal konstitusi atau buatan-buatan hukum negara-negara Islam, bahkan diperjuangkan buat memerankan dokumen internasional walau sudah ada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Dia memerankan Co-President of World Conference of Religions for Peace juga menekankan perlunya hak-hak minoritas Muslim di negara-negara mayoritas agama lain. Dengan kata lain, Muslim juga wajib mendapat penghormatan serta pelayanan yang sama beserta warga negara pada umumnya.
“Terakhir ini berkembang gejala menyedihkan terhadap Muslim di sebagian negara Eropa serta Amerika, seperti pelarangan mendirikan masjid beserta benara, pelarangan memakai kerudung serta bentuk-bentuk Islamofobia lain,” kata ia.
“Termasuk sikap berwawasan sempit dari kandidat Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang melarang orang Islam memerankan warga AS,” katanya.
Source: www.muslimedianews.com
Source Article and Picture : www.wartaislami.com
Wartaislami.com ~ Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin, membahasakan, Islam benar agama yang menghormati hak-hak kaum minoritas sebagaimana tercantum internal Piagam Madinah.
“Islam bukan main menghormati hak-hak kelompok minoritas agama lain yang tinggal di negeri mayoritas Islam,” kata ia, lewat keterangan pers, di Jakarta, Kamis.
Din mempresentasikan nilai Islam soal penghormatan terhadap hak minoritas itu internal forum internasional “Conference on Rights of Religious Minorities in Predominantly Muslim Countries”, di Maroko.
Konferensi itu diikuti 300-an peserta yang terdiri dari ulama serta cendekiawan Muslim serta sejumlah tokoh non-Muslim dari berbagai negara dunia. Dia memerankan perwakilan Indonesia bersama Amany Lubis dari Majelis Alimat Islam Sedunia.
Baca juga :Gadis Ini Hafalkan Qur’an Agar Orang Tua Selamat Di Akhirat
“Konferensi ini bertolak dari Piagam Madinah yang dibuat Nabi Muhammad SAW beserta berbagai kelompok agama serta suku yang ada di Yatsrib waktu itu,” kata ia.
Yatsrib merupakan sebutan kota Madinah di Arab Saudi saat Islam berkembang pada masa-masa awal di kawasan itu.
Piagam Madinah, kata Din, mengangkat dua subtansi utama, yakni hak terkait harkat manusia memerankan manusia serta hak kebebasan beragama serta berkeyakinan.
Dari keduanya terdapat hak-hak turunan yang bersifat umum, terhitung buat mendapatkan perlakuan yang baik porsi minoritas, terlebih jika kalangan minoritas agama merupakan warga negara di negara-negara Islam.
Dalam konferensi itu, ia juga menjelaskan Indonesia merupakan negara beserta mayoritas penduduk beragama Islam. Sejak awal Indonesia menerapkan prinsip Piagam Madinah seperti termaktub pada pasal 29 UUD 1945.
Oleh karena itu, lanjut ia, prinsip kemanusiaan Piagam Madinah perlu diintegrasikan ke internal konstitusi atau buatan-buatan hukum negara-negara Islam, bahkan diperjuangkan buat memerankan dokumen internasional walau sudah ada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Dia memerankan Co-President of World Conference of Religions for Peace juga menekankan perlunya hak-hak minoritas Muslim di negara-negara mayoritas agama lain. Dengan kata lain, Muslim juga wajib mendapat penghormatan serta pelayanan yang sama beserta warga negara pada umumnya.
“Terakhir ini berkembang gejala menyedihkan terhadap Muslim di sebagian negara Eropa serta Amerika, seperti pelarangan mendirikan masjid beserta benara, pelarangan memakai kerudung serta bentuk-bentuk Islamofobia lain,” kata ia.
“Termasuk sikap berwawasan sempit dari kandidat Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang melarang orang Islam memerankan warga AS,” katanya.
Source: www.muslimedianews.com
Source Article and Picture : www.wartaislami.com
Komentar
Posting Komentar